Sunday, August 7, 2016

Kenapa & Untuk apa Amnesti Pajak (Pengampunan Pajak)


Kebijakan Amnesti Pajak adalah terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. 

Sumber : Direktorat Jendral Pajak

Wednesday, July 6, 2016

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1437 H

SELURUH KARYAWAN KANTOR KONSULTAN PAJAK SOLIHIN, S.E, BKP & REKAN
MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1937 H,
MINAL AIDIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN.


Thursday, June 30, 2016

Menkeu Tegaskan Dua Wajib Pajak Ini Tak Bisa Ikut Tax Amnesty


JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menekankan, bahwa pengampunan pajak atau tax amnesty bukanlah ditujukan untuk para koruptor dengan mengatakan ada dua wajib pajak (WP) yang tidak bisa mengikuti kebijakan yang baru saja disahkan oleh DPR ini. Kedua WP tersebut adalah pertama yang sedang dalam penyidikan dan sudah dinyatakan lengkap berkas-berkasnya serta siap untuk persidangan. 


"Kedua, yakni wajib pajak yang sedang menjalani pidana perpajakan atau yang sedang menjalani persidangan," kata Bambang di Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (29/6/2016). 



Dia menambahkan di luar 2 jenis wajib pajak tersebut, semua  wajib pajak yang belum melaporkan harta bersih mereka diharapkan mau melaporkan dan membayar uang tebusan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Pasalnya, manfaat dari tax amnesty ini sendiri selain dananya berguna untuk negara, juga berguna untuk wajib pajak.


"Banyak (manfaatnya) pertama, penghapusan pajak yang seharusnya terhutang. Kedua, tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana perpajakan," kata dia. 



Lanjut dia kemudian tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan, dengan kata lain data mereka tidak boleh diberikan kepada badan lain.


"Kemudian tax amnesty ini berguna untuk penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan, kemudian kerahasiaan juga terjamin dan pembebasan PPh untuk balik nama harta tambahan itu bisa," tutup dia.


Sumber : Disfiyant Glienmourinsie, Sindonews, 1 Juli 2016

Tuesday, June 28, 2016

Ini Bocoran Tarif Tebusan Tax Amnesty

Jakarta -Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak di tingkat Panitia Kerja (Panja) telah selesai. Salah satu materi penting dalam pembahasan ini adalah tarif tebusan Tax Amnesty.

Berdasarkan dokumen yang diterima detikFinance, Tarif tebusan ini berlaku atas harta wajib pajak yang berada di dalam negeri, di luar negeri yang dialihkan dan diinvestasikan di dalam negeri dalam jangka waktu minimal 3 tahun. Selain itu, diatur pula tarif tebusan atas harta wajib pajak di luar negeri dan tidak dialihkan, dan untuk wajib pajak yang menjalankan usaha.

Tarif uang tebusan atas harta yang berada di dalam negeri atau harta di luar negeri yang dialihkan dan diinvestasikan ke dalam negeri dalam jangka waktu minimal 3 tahun, adalah sebagai berikut:

  • 2% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak undang-undang ini berlaku.
  • 3% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak undang-undang ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2016
  • 5% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
Tarif uang tebusan atas harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri adalah sebagai berikut:
  • 4% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak undang-undang ini berlaku
  • 6% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku sampai dengan 31 Desember 2016
  • 10% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.

Tarif uang tebusan bagi wajib pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir adalah sebesar:

  • 0,5% bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar dalam surat pernyataan
  • 2% bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar dalam surat pernyataan, untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama sampai dengan 31 Maret 2017.
Dalam hasil panja ini, ada catatan dari Fraksi PDI-Perjuangan dan PKS terkait tarif uang tebusan ini, sedangkan 7 fraksi lainnya setuju. Oleh sebab itu, hasil rapat panja ini akan dibawa dalam pembahasan di tingkat rapat kerja pemerintah dan DPR.

Sumber : Maikel Jefriando, detikfinance, edisi Senin, 27/06/2016.

Tax Amnesty Bisa Berlaku Setelah Lebaran

Jakarta -Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty selesai. RUU akan dibawa ke tingkat II, yaitu sidang paripurna untuk pengesahan menjadi UU.

Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly memastikan proses perundang-undangan tidak akan sulit. Sehingga pasca lebaran, maka kebijakan pengampunan pajak bisa diimplementasikan oleh pemerintah.

"Nggak lamalah, paling nggak habis lebaran sudah selesai," tegas Yasona di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Dalam prosesnya, setelah RUU disetujui dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maka akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani. Kemudian diundangkan.

"Diusahakan secepatnya," ujarnya.

Beberapa aturan turunan nantinya akan diselesaikan oleh Kementerian/Lembaga (KL) teknis. Yasona menilai prosesnya juga tidak akan memakan waktu lama.

"PMK dan Perdirjen (Peraturan Dirjen) itu dari Kemenkeu," ungkapnya.



Sumber : Maikel Jefriando, detikfinance, edisi Senin, 27/06/2016.

Monday, June 27, 2016

Pemberlakuan PTKP Diharap Tingkatkan Daya Beli


Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk pekerja sudah ditandatangani dan sudah berlaku. Tepatnya berlaku untuk tahun pajak 2016.

Dengan berjalannya kebijakan tersebut, maka nantinya akan ada penyesuaian antara kantor atau perusahaannnya dengan pegawainya.

"Ini sudah berlaku dan akan segera ada penyesuaian di perusahaan. Tapi intinya dengan perubahan PTKP naiknya 50%. Dari 36 juta (gaji 3 juta perbulan) menjadi 54 juta (gaji 4,5 juta perbulan)," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Bambang berharap, dengan kebijakan tersebut maka diharapkan daya beli masyarakat akan meningkat. Karena semua kelompok pembayar pajak secara rata akan mengalami kenaikan daya beli.

"Daya beli akan meningkat baik yang pas pada PTKP tersebut maupun yang jauh di atas PTKP. Semua akan mengalami peningkatan daya beli dan kami harap bisa mendukung pertumbuhan ekonomi tahun ini," kata dia.

Kebijakan ini sekaligus menyesuaikan dengan upah minimum provinsi yang saat ini dipegang oleh Kabupaten Karawang. Karawang saat ini memegang UMP tertingi se-Indonesia.

"Karawang perkembangan terakhir sudah Rp3,3 juta, jadi kami putuskan naikkan saja langsung 50% supaya ke depan tidak ada kenaikan PTKP setiap tahun," pungkasnya.


Sumber : Sindonews.com, Disfiyant Glienmourinsie, edisi Kamis,  23 Juni 2016.  

1 Juli 2016, Semua Pengusaha Kena Pajak Wajib Buat E-Faktur


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan semua pengusaha kena pajak (PKP) di seluruh Indonesia menggunakan faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) mulai 1 Juli 2016.


"Pemberlakuan secara nasional ini menyusul pemberlakuan e-Faktur di wilayah Jawa dan Bali sejak 1 Juli 2015," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Juni 2016.

Image result for efaktur

Yoga mengatakan ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan seluruh PKP. Pertama, PKP yang tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur yang tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat faktur pajak. Tak hanya itu, PKP juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen dari dasar pengenaan pajak.

Selanjutnya, Yoga mengatakan faktur pajak yang tidak dalam bentuk e-Faktur atau dalam bentuk e-Faktur tapi tidak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan, maka tidak dapat dijadikan pajak masukan bagi pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak.

DJP mengimbau PKP yang belum menggunakan e-Faktur, terutama untuk PKP di wilayah luar Jawa dan Bali untuk segera mengajukan permintaan sertifikat elektronik kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan. "Sehingga dapat melaksanakan kewajiban penerbitan e-Faktur mulai 1 Juli 2016," kata Yoga.

Sedangkan untuk seluruh pembeli barang kena pajak dan atau penerima jasa kena pajak yang menerima faktur pajak dari PKP juga diimbau memastikan faktur pajak yang diterima merupakan e-Faktur. 

"Keterangan yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya," ujar Yoga lagi. Dia melanjutkan, validasi dapat dilakukan melalui fitur pajak masukan pada aplikasi e-Faktur, atau pemindaian kode batang (barcode/QR Code) yang tertera pada e-Faktur.

Sumber : Tempo.Co, Ghoida Rahmah, edisi Jum'at, 24 Juni 2016.