Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan semua pengusaha
kena pajak (PKP) di seluruh Indonesia menggunakan faktur pajak berbentuk
elektronik (e-Faktur) mulai 1 Juli 2016.
"Pemberlakuan secara nasional ini menyusul pemberlakuan e-Faktur di
wilayah Jawa dan Bali sejak 1 Juli 2015," ujar Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan tertulisnya,
Jumat, 24 Juni 2016.
Yoga mengatakan ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan seluruh PKP.
Pertama, PKP yang tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur yang tidak
mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat faktur pajak.
Tak hanya itu, PKP juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2
persen dari dasar pengenaan pajak.
Selanjutnya, Yoga mengatakan faktur pajak yang tidak dalam bentuk e-Faktur atau
dalam bentuk e-Faktur tapi tidak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan, maka
tidak dapat dijadikan pajak masukan bagi pembeli barang kena pajak dan/atau
penerima jasa kena pajak.
DJP mengimbau PKP yang belum menggunakan e-Faktur, terutama untuk PKP di
wilayah luar Jawa dan Bali untuk segera mengajukan permintaan sertifikat
elektronik kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan. "Sehingga
dapat melaksanakan kewajiban penerbitan e-Faktur mulai 1 Juli 2016," kata
Yoga.
Sedangkan untuk seluruh pembeli barang kena pajak dan atau penerima jasa kena
pajak yang menerima faktur pajak dari PKP juga diimbau memastikan faktur pajak
yang diterima merupakan e-Faktur.
"Keterangan yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan
yang sebenarnya," ujar Yoga lagi. Dia melanjutkan, validasi dapat
dilakukan melalui fitur pajak masukan pada aplikasi e-Faktur, atau pemindaian
kode batang (barcode/QR Code) yang tertera pada e-Faktur.
Sumber :
Tempo.Co, Ghoida Rahmah, edisi Jum'at, 24 Juni 2016.
No comments:
Post a Comment