Kantor Konsultan
Pajak Solihin, S.E., BKP akan memberikan konsultasi mengenai peraturan
perpajakan di Indonesia berdasarkan
pandangan dan interpretasi kami, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha
perusahaan. Jasa Konsultasi Pajak sangat membantu Wajib Pajak yang belum
memiliki pemahaman yang utuh terhadap segala ketentuan perpajakan sehingga
mengalami kesulitan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Tujuannya adalah
agar klien mencapai pemahaman dan pengetahuan yang baik di bidang perpajakan
khususnya berkenaan dengan kewajiban perpajakan klien. Jasa konsultasi pajak
antara lain mencakup :
Jasa Konsultasi Pajak
Memberikan
bimbingan kepada Klien agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara
efisien dan ekonomis. Kantor Konsultan Pajak Solihin, S.E., BKP juga akan
memberi penjelasan atas isu-isu perpajakan yang bersifat khusus maupun umum
yang akan berpengaruh terhadap kewajiban perpajakan klien.
Jasa Tax Review
Jasa tax review
adalah jasa layanan kami kepada klien untuk menelaah dan menganalisa laporan
keuangan klien ditinjau dari aspek perpajakan untuk memberikan gambaran
implikasi pajak dan tingkat resiko pajak yang mungkin dihadapi klien di kemudian
hari.
Jasa tax review
dapat dilakukan secara lengkap , maupun terbatas . Dalam hal secara lengkap,
ruang lingkupnya akan mencakup seluruh aspek kewajiban perpajakan dan transaksi
perusahaan. Akan dilakukan pengkajian aspek perpajakan terhadap semua transaksi
yang akan dan telah terjadi sampai dengan kondisi tahun terakhir, termasuk
dokumen dokumen antara perusahaan dengan pihak ketiga lainnya, guna mendapatkan
suatu solusi terbaik sebagai pedoman bagi manajemen untuk pelaksanaan
perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan review terbatas,
ruang lingkupnya dibatasi pada kewajiban tertentu, periode tertentu, dan
dokumen/transaksi tertentu.
Kantor Konsultan
Pajak Solihin, S.E., BKP akan menyusun program perencanaan pajak agar klien
dapat mencapai efisien pajak, mengurangi sanksi/denda, serta menyusun kebijakan
perpajakan yang selaras dengan kebijakan klien.


No comments:
Post a Comment