KONSULTASI PAJAK

Kantor Konsultan Pajak Solihin, S.E., BKP akan memberikan konsultasi mengenai peraturan perpajakan di Indonesia  berdasarkan pandangan dan interpretasi kami, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan. Jasa Konsultasi Pajak sangat membantu Wajib Pajak yang belum memiliki pemahaman yang utuh terhadap segala ketentuan perpajakan sehingga mengalami kesulitan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Tujuannya adalah agar klien mencapai pemahaman dan pengetahuan yang baik di bidang perpajakan khususnya berkenaan dengan kewajiban perpajakan klien. Jasa konsultasi pajak antara lain mencakup :



Jasa Konsultasi Pajak


Memberikan bimbingan kepada Klien agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara efisien dan ekonomis. Kantor Konsultan Pajak Solihin, S.E., BKP juga akan memberi penjelasan atas isu-isu perpajakan yang bersifat khusus maupun umum yang akan berpengaruh terhadap kewajiban perpajakan klien.


Jasa Tax Review


Jasa tax review adalah jasa layanan kami kepada klien untuk menelaah dan menganalisa laporan keuangan klien ditinjau dari aspek perpajakan untuk memberikan gambaran implikasi pajak dan tingkat resiko pajak yang mungkin dihadapi klien di kemudian hari.

Jasa tax review dapat dilakukan secara lengkap , maupun terbatas . Dalam hal secara lengkap, ruang lingkupnya akan mencakup seluruh aspek kewajiban perpajakan dan transaksi perusahaan. Akan dilakukan pengkajian aspek perpajakan terhadap semua transaksi yang akan dan telah terjadi sampai dengan kondisi tahun terakhir, termasuk dokumen dokumen antara perusahaan dengan pihak ketiga lainnya, guna mendapatkan suatu solusi terbaik sebagai pedoman bagi manajemen untuk pelaksanaan perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan review terbatas, ruang lingkupnya dibatasi pada kewajiban tertentu, periode tertentu, dan dokumen/transaksi tertentu.



Kantor Konsultan Pajak Solihin, S.E., BKP akan menyusun program perencanaan pajak agar klien dapat mencapai efisien pajak, mengurangi sanksi/denda, serta menyusun kebijakan perpajakan yang selaras dengan kebijakan klien.

No comments:

Post a Comment