Jakarta -Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak
atau tax amnesty selesai. RUU akan dibawa ke tingkat II, yaitu sidang paripurna
untuk pengesahan menjadi UU.
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly memastikan proses perundang-undangan tidak
akan sulit. Sehingga pasca lebaran, maka kebijakan pengampunan pajak bisa
diimplementasikan oleh pemerintah.
"Nggak lamalah, paling nggak habis lebaran sudah selesai," tegas
Yasona di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Dalam prosesnya, setelah RUU disetujui dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) maka akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk
ditandatangani. Kemudian diundangkan.
"Diusahakan secepatnya," ujarnya.
Beberapa aturan turunan nantinya akan diselesaikan oleh Kementerian/Lembaga
(KL) teknis. Yasona menilai prosesnya juga tidak akan memakan waktu lama.
"PMK dan Perdirjen (Peraturan Dirjen) itu dari Kemenkeu," ungkapnya.
Sumber : Maikel
Jefriando, detikfinance, edisi Senin,
27/06/2016.
No comments:
Post a Comment