JASA RESTITUSI PAJAK

Kami membantu klien kami dalam mengajukan restitusi pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jasa Restitusi Pajak adalah layanan kepada klien untuk membantu dalam mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Kami akan mendampingi Klien selama proses restitusi pajak sampai dengan selesai.



Sebagian besar proses pemberian restitusi pajak dilakukan melalui pemeriksaan. Meskipun terdapat prosedur pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak Patuh maupun Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu  dengan mekanisme penelitian, namun masih terdapat kemungkinan sewaktu-waktu Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak.

No comments:

Post a Comment