Jakarta
-Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak di
tingkat Panitia Kerja (Panja) telah selesai. Salah satu materi penting dalam
pembahasan ini adalah tarif tebusan Tax Amnesty.
Berdasarkan dokumen yang diterima detikFinance, Tarif tebusan ini
berlaku atas harta wajib pajak yang berada di dalam negeri, di luar negeri yang
dialihkan dan diinvestasikan di dalam negeri dalam jangka waktu minimal 3
tahun. Selain itu, diatur pula tarif tebusan atas harta wajib pajak di luar
negeri dan tidak dialihkan, dan untuk wajib pajak yang menjalankan usaha.
Tarif uang tebusan atas harta yang berada di dalam negeri atau harta di luar
negeri yang dialihkan dan diinvestasikan ke dalam negeri dalam jangka waktu
minimal 3 tahun, adalah sebagai berikut:
- 2% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada
bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak
undang-undang ini berlaku.
- 3% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada
bulan keempat terhitung sejak undang-undang ini berlaku sampai dengan 31
Desember 2016
- 5% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung
sejak 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
Tarif uang tebusan atas harta di
luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri adalah sebagai berikut:
- 4% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada
bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak
undang-undang ini berlaku
- 6% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada
bulan keempat terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku sampai
dengan 31 Desember 2016
- 10% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan
terhitung sejak 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
Tarif uang tebusan bagi wajib pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp
4,8 miliar pada tahun pajak terakhir adalah sebesar:
- 0,5% bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta
sampai dengan Rp 10 miliar dalam surat pernyataan
- 2% bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta
lebih dari Rp 10 miliar dalam surat pernyataan, untuk periode penyampaian
surat pernyataan pada bulan pertama sampai dengan 31 Maret 2017.
Dalam hasil panja ini, ada catatan
dari Fraksi PDI-Perjuangan dan PKS terkait tarif uang tebusan ini, sedangkan 7
fraksi lainnya setuju. Oleh sebab itu, hasil rapat panja ini akan dibawa dalam
pembahasan di tingkat rapat kerja pemerintah dan DPR.
Sumber : Maikel Jefriando, detikfinance, edisi Senin,
27/06/2016.
No comments:
Post a Comment